TEMPO.CO, Jakarta - Pengusaha ekspor benih bening lobster atau BBL sempat berencana melayangkan gugatan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebelum kabar penangkapan Menteri Edhy Prabowo ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergulir. Gugatan akan didaftarkan hari ini ke pengadilan negeri.
Penggugat, PT Teladan Cipta Samudra, mengaku memperoleh keputusan pemberhentian proses penerbitan Surat Keterangan Waktu Pengeluaran atau SKWP ekspor BBL dari KKP secara sepihak. “Kami merasa diperlakukan sangat tidak adil,” kata Direktur Utama Teladan Cipta Samudra Raditya Nursasongko kemarin, 24 November.
Pemberhentian secara sepihak, kata dia, dilakukan pada 27 Oktober tanpa keterangan dan surat resmi dari Kementerian. “Pemberhentian ini dilakukan melalui pesan singkat WA ke staf kami,” tuturnya.
Raditya mengklaim perusahaannya tidak melakukan kelalaian. Ia pun mengatakan imbas diberhentikannya izin itu berefek ke ratusan nelayan yang bermitra dengan perusahaan. Kuasa hukum perseroan, Afriady Putra, berharap KKP segera membenahi sistem perizinan untuk eksportir secara adil.
Pengusaha, kata dia, juga ingin memiliki kepastian hukum. “Harapan kami kasus ini menjadi perhatian Badan Koordinasi Penanaman Modal supaya kasus serupa yang kami alami tidak terulang lagi kepada perusahaan lain,” katanya.
Staf khusus KKP, Anderau Pribadi, menjawab bahwa suspend secara keseluruhan dikenakan bagi perusahaan yang melanggar ketentuan ekspor benih lobster. “Suspend diberikan kepada perusahaan yang memanipulasi jumlah fisik dengan dokumen ekspor serta untuk perusahaan yang kita review yang belum melakukan secara konkrit budi daya,” ucapnya.
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ditangkap KPK atas kasus korupsi ekspor benih lobster sepulangnya dari Amerika Serikat.